Di awal sidang, eks Bupati Bangkalan Fuad Amin meminta izin kepada majelis hakim untuk pergi ke toilet tiap 15 menit sekali lantaran tengah sakit prostat. Fuad pun izin ke toilet sebanyak 2 kali.
Saat jaksa sedang membacakan peristiwa pidana dalam surat dakwaan, hakim ketua M Muhlis memotong perkataan jaksa. M Muhlis meminta agar hal itu tidak dibacakan.
"Kalau misalnya peristiwa yang dilakukan dianggap dibacakan mengingat kondisi terdakwa yang saya lihat kurang sehat sepertinya," kata M Muhlis saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebentar saja ditahan, barangkali 5 menit gimana? Jadi mau lepas nggak? Oh mau lepas? Silakan," kata hakim M Muhlis.
Sebelumnya, jaksa Pulung Rinandoro mengatakan bahwa surat dakwaan untuk Fuad Amin tersebut berjumlah 203 lembar. Saat jaksa Pulung meminta rekannya jaksa Titik Utami untuk bergantian membaca dakwaan, Fuad meminta izin ke toilet untuk pertama kalinya dalam sidang.
Jaksa pun berhenti membaca dakwaan menunggu Fuad yang pergi ke toilet. Sekitar kurang lebih 2 menit kemudian, Fuad kembali ke kursi pesakitan dan sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.
Dalam kasus tersebut, Fuad disangkakan menerima sejumlah uang dari PT Media Karya Sentosa dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Uang yang diterima Fuad tersebut diduga diterima secara berkala.
Dalam dakwaan, jumlah total uang yang diterima Fuad secara bertahap tersebut sebesar Rp 18,050 miliar. Jaksa juga membacakan rincian tanggal kapan saja Fuad menerima uang tersebut.
Suasana sidang sendiri penuh sesak dengan pendukung, kerabat dan keluarga Fuad Amin. Polisi juga telah menerjunkan pengamanan sejumlah 220 personel di Pengadilan Tipikor.
(dha/fjp)











































