Polri Gelar Perkara Kasus Temanggung Pekan ini
Selasa, 15 Feb 2005 13:50 WIB
Jakarta - Polri akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi penggunaan dana pemilu yang diduga melibatkan Bupati Temanggung, Jateng Totok Ary Prabowo, pekan ini. Gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polda Jateng bersama Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. "Kapolda Jateng sudah meminta melalui kita untuk membuat persetujuan kepada presiden RI untuk melakukan penindakan kepolisian terhadap Bupati Temanggung yang diduga melakukan mark up penggunaan dana pemilu," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/2/2005). Namun, lanjut Suyitno, Polri akan terlebih dahulu mematangkan dan mengkaji apakah pengajuan surat izin pemeriksaan sudah dapat dilakukan. Sejauh ini proses penyidikan kasus itu yang sebelumnya dilakukan Polres Temanggung sudah dilimpahkan ke Polda Jateng. "Supaya tidak menimbulkan keragu-raguan penyidik di tingkat Polres," katanya. Ia menambahkan, Kapolda Jateng sudah mengajukan permintaan izin pemeriksaan sejak Jumat, pekan lalu. Dalam 2 hari ini, Direktoirat III dan penyidik Polda Jateng tengah berkoordinasi untuk melakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara, Suyitno berharap permintaan surat izin pemeriksaan dapat dirumuskan dan dilayangkan kepada presiden. Tindakan kepolisian yang dimintakan dalam surat itu mencakup pemanggilan, penangkapan, penahanan hingga penggeledahan yang menjadi kapasitas Polri dalam melakukan penindakan hukum.
(rif/)











































