"Apung menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik PSSI, melanggar UU 1950 Nomor 1 dan UU ITE," jelas Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan saat berbincang, Kamis (7/5/2015).
Pada Februari 2014, Apung memasang status di Facebook soal uang hak siar dari pertandingan Timnas U-19 yang malah disalurkan untuk klub sepakbola. Status Apung itu yang membuat PSSI meradang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aristo menjelaskan, PSSI sudah memberi somasi dan mengundang Apung soal status dia di Facebook itu. Tapi Apung tak pernah hadir dan bisa memberikan penjelasan.
"Kalau betul buktikan dong itu uang hak siar U-19 untuk Persebaya. Buktikan dong kalau PSSI rezim korup, jangan asal menuding. Kami tidak ada pilihan akhirnya melaporkan," tutup Aristo.
Apung disambangi dua petugas polisi pada Rabu (6/5) malam di sela syuting Mata Najwa. Dia diberi surat pemanggilan untuk pemeriksaan.
(ndr/mad)










































