Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Didakwa Terima Duit Rp 18,050 Miliar

Sidang Fuad Amin

Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Didakwa Terima Duit Rp 18,050 Miliar

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 11:25 WIB
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Didakwa Terima Duit Rp 18,050 Miliar
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar. Duit ini diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.

"Terdakwa telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 18,050 miliar," kata Jaksa KPK, Pulung Rinandoro, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/5/2015).

Pemberian duit dari PT MKS ke Fuad Amin dikarenakan jasa Fuad Amin yang mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut duit yang disetorkan ke Fuad Amin diberikan oleh Direktur HRD PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur), Sunaryo Suhadi (Managing Director) dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik) dan Pribadi Wardojo selaku General Manager Unit Pengolahan PT MKS.

"Pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," imbuh Jaksa KPK.

PT MKS pada tahun 2006 mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Energy. PT MKS melakukan kerjasama pemasangan Pipa Gas Alam dengan PD Sumber Daya yang dituangkan dalam Perjanjian Konsorsium.

Gas alam yang didapat ini rencananya dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur. Sebagai realisasi rencana ini, PT MKS menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas dengan PT PJB pada tahun 2007.

Atas jasa yang diberikan, Fuad Amin menerima duit setoran mulai Juni 2009 hingga tanggal 1 Desember 2014 dimana petugas KPK melakukan penangkapan terhadap perantara penerimaan duit ke Fuad, Abdur Rouf.

(fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini