"Izin ketua, karena saya sakit prostat jadi harus ke kamar kecil setiap 15 menit sekali," kata Fuad sesaat setelah identitasnya dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).
Majelis hakim yang dipimpin M Muhlis meminta Fuad untuk menyampaikan keinginannya terlebih dahulu apabila nanti di dalam sidang ingin izin ke kamar kecil. Sidang pun berlanjut dengan pembacaan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau bisa saya tahan 30 menit, kalau ada yang terlewat saat pembacaan dakwaan saya boleh interupsi?" tanya Fuad.
Hakim M Muhlis pun mengatakan agar jaksa penuntut umum membacakan secara tuntas surat dakwaan tersebut. Nanti Fuad dapat menyampaikan keberatan pada saatnya.
"Nanti disampaikan sendiri. Kita dengar dulu dakwaannya," kata hakim M Muhlis.
Dalam kasus tersebut, Fuad disangkakan menerima sejumlah uang dari PT Media Karya Sentosa dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Uang yang diterima Fuad tersebut diduga diterima secara berkala.
(dha/aan)










































