Masih Utang Setumpuk RUU di Prolegnas, DPR Justru Mau Revisi UU Pilkada

Masih Utang Setumpuk RUU di Prolegnas, DPR Justru Mau Revisi UU Pilkada

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 11:16 WIB
Masih Utang Setumpuk RUU di Prolegnas, DPR Justru Mau Revisi UU Pilkada
Jakarta - Gara-gara ada dua partai politik yang bersengketa yaitu PPP dan Golkar, DPR berniat merevisi dua UU yaitu UU Parpol dan UU Pilkada. Padahal, DPR masih 'utang' setumpuk RUU di Prolegnas yang seharusnya dibahas dan disahkan tahun ini.

"Kerja legislasi lain yang sudah ditetapkan dalam RUU Prolegnas saja belum ada dimulai. Kok tiba-tiba ada RUU yang katakanlah hanya menyangkut dua partai mau diprioritaskan," kata anggota Badan Legislasi Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (7/5/2015).

Arsul menuturkan bahwa pengajuan RUU diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan. Seharusnya, RUU diajukan hanya bila ada kepentingan yang mendesak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau UU Pilkada mau diubah gara-gara Golkar dan PPP, itu bukan kepentingan nasional. Hanya kepentingan Golkar dan kepentingan PPP," ujar Wasekjen PPP kubu Romi ini.

Menurut Arsul, walaupun kedua UU ini tidak direvisi, Pilkada masih tetap bisa berlangsung. Anggota Komisi III DPR ini menganggap revisi UU Pilkada dan UU Parpol hanya keinginan segelintir pihak saja.

"Kalau itu dipaksakan harus selesai sebelum Juli, maka PPP khawatir DPR akan semakin jadi bahan tertawaan rakyat," pungkas Arsul.

Keinginan DPR untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol setelah KPU gagal dirayu untuk mengakomodir rekomendasi Panja Pilkada ke dalam PKPU. Dua UU itu direvisi untuk mengubah aturan pencalonan.

DPR memiliki 37 RUU yang menjadi prioritas tahun ini di Prolegnas. Hingga masa sidang III, belum ada satu pun RUU dari Prolegnas yang disahkan.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads