"Kerja legislasi lain yang sudah ditetapkan dalam RUU Prolegnas saja belum ada dimulai. Kok tiba-tiba ada RUU yang katakanlah hanya menyangkut dua partai mau diprioritaskan," kata anggota Badan Legislasi Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (7/5/2015).
Arsul menuturkan bahwa pengajuan RUU diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan. Seharusnya, RUU diajukan hanya bila ada kepentingan yang mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arsul, walaupun kedua UU ini tidak direvisi, Pilkada masih tetap bisa berlangsung. Anggota Komisi III DPR ini menganggap revisi UU Pilkada dan UU Parpol hanya keinginan segelintir pihak saja.
"Kalau itu dipaksakan harus selesai sebelum Juli, maka PPP khawatir DPR akan semakin jadi bahan tertawaan rakyat," pungkas Arsul.
Keinginan DPR untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol setelah KPU gagal dirayu untuk mengakomodir rekomendasi Panja Pilkada ke dalam PKPU. Dua UU itu direvisi untuk mengubah aturan pencalonan.
DPR memiliki 37 RUU yang menjadi prioritas tahun ini di Prolegnas. Hingga masa sidang III, belum ada satu pun RUU dari Prolegnas yang disahkan.
(imk/trq)











































