Jaksa Pulung Rinandoro sebelum membacakan surat dakwaan memohon izin tidak membacakan seluruh isi surat dakwaan. "Sebelum kami bacakan surat dakwaan kami ajukan permohonan bila diizinkan karena surat dakwaan 203 dan kami susun dalam bentuk kombinasi," kata Jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Pada dakwaan kesatu, Jaksa menyusunnya dengan dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair. "Kami bacakan primair saja apabila disetujui," sambungnya langsung disetujui tim penasihat hukum Fuad Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/aan)











































