Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan tak kunjung usai menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun ini. PPP kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi) masih 'bertarung' di pengadilan.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Romi. Kubu Romi dan Menkum HAM pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Dualisme kepengurusan di partai berlambang Kakbah itu pun tak kunjung usai. Padahal pekan lalu Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan bahwa apabila SK Menkum HAM digugat, maka putusan inkracht pengadilan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan partai yang berhak ikut pilkada tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada dasarnya PPP tidak ikut pilkada. Justru PKPU itu memberikan kepastian hukum kepada PPP yang telah tuntas dengan kepengurusannya di (Muktamar) Surabaya untuk ikut pilkada," kata Romi saat berbicang dengan detikcom, Kamis (7/5/2015).
Terkait kata 'putusan inkracht' dalam Peraturan KPU tersebut, Romi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat agar meminta fatwa ke Mahkamah Agung. "Sesuai dorongan DPR ke MA agar perkara sengketa parpol dapat dipercepat, kami meyakini urusan PPP keputusannya akan inkracht sebelum pendaftaran pilkada dimulai," papar Romi.
Menurut Romi, PPP kepengurusannya juga sudah melakukan penjaringan calon kepala daerah yang akan diajukan dalam pilkada yang akan digelar 9 Desember tahun ini. Pendaftaran sudah dimulai sejak 1 Maret hingga 31 April 2015 di seluruh Dewan Pengurus Wilayah dan DPD di seluruh Indonesia.
Di beberapa daerah, menurut Romi, proses penjaringan diperpanjang hingga akhir Mei ini. "Mei-Juni ini Rapimda dan Rapimwil untuk mengerucutkan pada 2 nama, untuk selanjutnya disampaikan kepada DPP untuk diputuskan," kata dia.
(erd/nrl)











































