Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat tiba, Fuad langsung disalami pendukungnya yang menunggu di lobi gedung.
Fuad Amin datang pukul 08.54 WIB, Kamis (7/5/2015). Sejumlah pendukungnya dari Bangkalan langsung menyalami. "Baik," kata Fuad saat ditanya soal kondisinya.
Sidang Fuad dipimpin Hakim Ketua Much Muhlis. Dijadwalkan sidang digelar pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain disangka menerima duit Rp 18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS), Fuad Amin juga disangka melakukan pidana pencucian uang yang nilainya lebih dari Rp 230 miliar. Rentang waktu pidana pencucian uang ini dibagi dua periode yakni 2003-bulan September 2010 dan Oktober 2010-2014 dengan posisi jabatan Fuad Amin terakhir sebagai Ketua DPRD Bangkalan.
KPK sudah menyita sederet aset milik Fuad Amin yang diduga terkait pidana korupsi. Rupa-rupa aset yang disita mulai dari rumah, apartemen, tanah, mobil dan uang.
(fdn/jor)