RTK (63) tahun asal Malang sejatinya hendak menunaikan umrah. Namun malang, dia malah diciduk polisi khusus Brunei Darussalam di Bandar Seri Begawan. RTK dituduh dengan pidana subversif karena membawa bendera mirip ISIS dan benda mirip bahan peledak yang diduga bondet.
"Kasusnya ditangani National Security Agency Brunei, dan akan diadili 11 Mei nanti. Kena pidana subversif," urai Direktur Perlindungan WNI Lalu M Iqbal, Kamis (7/5/2015).
RTK terbang dari Bandara Juanda Surabaya dengan Royal Brunei bersama rombongan umrahnya. Di Bandar Seri Begawan, rombongan ganti pesawat. Saat itulah, pada 2 Mei lalu, pemeriksaan petugas menemukan benda mencurigakan di tas RTK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak diketahui alasan RTK membawa bondet itu. Selain RTK ada dua orang lainnya ikut ditahan, namun kemudian dibebaskan dan sudah terbang pergi umrah. Hanya RTK yang kini ditahan dan akan diadili. Tak dketahui mengapa di Bandara Juanda bisa lolos, lalu di Bandara Bandar Seri Begawan RTK bisa kena petugas.
"Kami masih memantau proses perkembangannya kasus ini," tutup Iqbal.
(ndr/mad)











































