Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor

Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 07:12 WIB
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Fuad Amin duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan penerimaan duit suap dan tindak pidana pencucian uang.

Sidang Fuad Amin dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, Kamis (7/5/2015) di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, akan dipimpin Much. Muhlis sebagai Hakim Ketua. "Sidang pukul 09.00, dan kami sudah siap," kata pengacara Fuad Amin, Firman Wijaya.

Selain disangka menerima duit Rp 18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS), Fuad Amin juga disangka melakukan pidana pencucian uang yang nilainya lebih dari Rp 230 miliar. Rentang waktu pidana pencucian uang ini dibagi dua periode yakni 2003-bulan September 2010 dan Oktober 2010-2014 dengan posisi jabatan Fuad Amin terakhir sebagai Ketua DPRD Bangkalan.

KPK dalam proses penyidikan memang sudah menyita sederet aset milik Fuad Amin yang diduga terkait pidana korupsi. Rupa-rupa aset yang disita mulai dari rymah, apartemen, tanah, mobil dan uang.

Dalam perkara terkait Fuad Amin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah memutus bersalah Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko. Bambang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap Fuad Amin.

Selain itu Majelis Hakim masih menyidangkan perkara perantara penerimaan duit ke Fuad Amin yakni Abdur Rouf. Jaksa KPK mendakwa Rouf menjadi perantara penerimaan duit Rp 1,9 miliar dari total Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin dari PT MKS.

Pemberian duit dari PT MKS ke Fuad Amin dikarenakan jasa Fuad Amin yang mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.

(fdn/jor)


Berita Terkait