"Untuk mudahnya kami memberikan perlindungan dan pendataan kepada TKI yang bekerja di Singapura, kami minta fasilitas direct hiring oleh pemerintah Singapura ditinjau kembali. Karena selama ini direct hiring menimbulkan kesulitan bagi pemerintah Indonesia dan KBRI dalam melakukan pendataan," kata Menaker Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/5/2015).
Hanif mengatakan, jika tidak ada pendataan yang benar dan tepat, maka perlindungan terhadap TKI, khususnya yang bekerja di Singapura akan sulit dilakukan. Sementara peraturan di Indonesia mewajibkan setiap TKI yang bekerja di luar negeri harus lewat PPTKIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif menjelaskan, pemerintah Singapura selama ini melegalisasi mekanisme penempatan TKI domestic worker melalui cara direct hiring. Dengan cara ini, majikan di Singapura bisa merekrut langsung calon TKI tanpa lewat PPTKIS atau agensi. Model direct hiring inilah yang dinilai selama ini menyulitkan bagi Pemerintah RI untuk tahu persis jumlah TKI yang bekerja di Singapura.
Menanggapi permintaan dari Menaker Hanif tersebut,Menaker Singapura, Lim Swee Say berjanji akan meneliti persoalan ini dan meminta masukan dari berbagai pihak di Singapura.
(jor/jor)











































