Agar Bisa Tersalurkan, Bupati Diminta Percepat Penetapan Dana Desa

Agar Bisa Tersalurkan, Bupati Diminta Percepat Penetapan Dana Desa

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 01:15 WIB
Jakarta -

Dari total 434 kabupaten/kota, baru sekitar 100 yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta bupati dan wali kota untuk mempercepat penerbitkan peraturan tentang penetapan dana desa dan Perda APBD 2015 yang diminta Kementerian Keuangan sebagai syarat pencairan dana desa.

"Informasi terakhir dari Ditjen Perimbangan Keuangan per tanggal 30 April 2015, baru 100 kabupaten yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama (40%), dari total 434 kabupaten/kota. Jadi kepada para bupati dan walikota diharapkan segera terbitkan peraturan penetapan dana desa," kata Marwan dalam pesan yang diterima detikcom, Rabu (6/5/2015).

Marwan menagatakan, dana desa yang baru tercairkan tahun ini sebesar Rp 1,762 triliun, atau 8,49% dari total Rp 20,766 triliun. "Atau sekitar 23% kabupaten/kota yang menerima penyaluran dana desa tahap pertama di akhir April 2015," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lambatnya pencairan dana desa itu disebabkan karena belum disampaikannya dua prasyarat oleh kabupaten/kota ke Kementerian Keuangan, yaitu Perda APBD 2015 dan terutama Perbup/Perwalikota tentang Penetapan Dana Desa 2015.

"Kementerian Keuangan akan tetap memproses penyaluran dana desa tahap pertama, tergantung dari kesiapan pemda kabupaten/kota dalam menyampaikan prasyarat penyaluran yang diminta," ujar Marwan.

Dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa. Namun penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

"Penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Persetujuan diberikan pada saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Dana itu adalah hak desa yang diatur oleh undang-undang, eman-eman jika tidak diserap untuk pembangunan ekonomi pedesaan," ujar Marwan.

(jor/jor)


Berita Terkait