Polri Selidiki Maraknya Penimbunan Gula Eks Impor

Polri Selidiki Maraknya Penimbunan Gula Eks Impor

- detikNews
Selasa, 15 Feb 2005 13:27 WIB
Jakarta - Mabes Polri tengah menyelidiki adanya dugaan penimbunan gula eks impor dan gula lokal yang dilakukan di sejumlah daerah, sehingga mengakibatkan kelangkaan gula pasir di pasar.Dari informasi yang dihimpun Mabes Polri, penimbunan tersebut mengakibatkan kenaikan harga gula pasir dipasaran. Oleh karena itu, Mabes Polri langsung memerintahkan Polda di daerah-daerah yang diduga menjadi tempat penimbunan gula tersebut untuk menindaklanjutinya."Kita mendapat informasi ada dugaan terjadi penimbunan gula, baik gula eks impor maupun gula lokal. Oleh karena itu, kita segera informasikan ke daerah untuk meneliti tempat penimbunan gula yang seharusnya sudah didistribusikan ke pasar," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Suyitno Landung kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa, (15/1/2005).Suyitno lalu menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Polri sejauh ini untuk memastikan apa motif penimbunan gula tersebut. Jika ternyata gula tersebut sengaja ditimbun untuk kepentingan bisnis agar mendapatkan harga dan keuntungan lebih tinggi, maka hal ini akan segera ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku.Dia menambahkan, dari informasi yang diperoleh Mabes Polri ditemukan adanya sejumlah pelabuhan yang digunakan sebagai jalur masuk gula impor, seperti ditemukannya dua truk gula di Dumai, Riau yang kini sedang diproses secara hukum di Polres Dumai."Kita juga menginformasikan ke polda-polda untuk mengecek dengan pabean tentang informasi tersebut. Kalau pemegang importir terdaftar (IT), maka importasinya harus sesuai kuota," kata dia.Suyitno lalu mencontohkan, misalnya, salah satu IT memiliki kuota 100 ribu ton dan satu kapal hanya mampu memuat 20 ribu ton. Ini berarti IT tersebut memiliki kesempatan lima kali impor atau diimpor dengan lima kapal sesuai dengan kuota yang ditetapkan Departemen Perdagangan."Sementara itu, kan menjadi cakupan Departemen Perdagangan, akan kita tunggu apakah pemberian kuota itu ada kebijakan lain atau masih melanjutkan penunjukkan pemegang kuota-kuota yang lalu," katanya sambil menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Departemen Perdagangan mengenai penimbunan gula ini.Suyitno mengatakan, jika nantinya terbukti adanya unsur penimbunan yang disengaja dan tidak berdasarkan kuota untuk IT maka pelakunya akan ditindak dalam pelanggaran tindak pidana ekonomi. (umi/)


Berita Terkait