"Ya sudah dikasih pengacara sejak 2013, bahkan sejak peristiwa itu terjadi," kata Direktir Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, usai penjemputan WNI dari Nepal, di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2015) malam.
Iqbal menjelaskan, pihaknya berharap ada hasil positif dari upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh. Jika tidak, ia pun berharap ada perlindungan hukum diplomatik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"βKita dampingi, dan kita tetap melakukan interview, berbicara ke dia hal-hal yang bisa digunakan pembelaan dia," lanjutnya.
Anggota Komisi II Saan Mustopa yang mendampingi keluarga Cicih melapor ke BNP2TKI menjelaskan, kasus ini terjadi sejak 2013. Cicih diduga telah membunuh anak majikannya. Namun, Cicih telah membantah tuduhan tersebut.
Keluarga korban menolak dibayar dengan diyat. Mereka ingin Cicih diproses secara hukum. Saat ini kasusnya tengah bergulir di tingkat banding.
(rna/trq)











































