Sidang Kasus Abepura Dicemaskan Tak Penuhi Rasa Keadilan

Sidang Kasus Abepura Dicemaskan Tak Penuhi Rasa Keadilan

- detikNews
Selasa, 15 Feb 2005 13:11 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengkhawatirkan tidak terpenuhinya prinsip keadilan dan kebenaran dalam sidang kasus pelanggaran HAM Abepura yang menewaskan tujuh orang dan melukai 57 orang.Kekhawatiran itu disampaikan kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura, Hari Markubong, saat mendatangi Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/2/2005). "Kekhawatiran-kekhawatiran korban terhadap pemenuhan rasa keadilan dan kebenaran akan jauh, sebetulnya ada," kata Hari seraya menyatakan ia menemukan indikasi yang mengarah pada hal tersebut. Temuan itu, antara lain, pelaksanaan sidang yang berlangsung di Makassar sedangkan kasusnya di Papua. Hal ini mempersulit para saksi untuk mendatangi persidangan. Selain itu terdakwa yang diajukan ke Pengadilan HAM Makassar hanya dua orang, yakni Brigadir Jenderal Pol Johny Wainal Usman, mantan Komandan Satuan Brigade Mobil Polda Papua, dan Komisaris Besar Pol Daud Sihombing, mantan Kepala Polres Jayapura, Papua. Padahal seharusnya ada 19 orang terdakwa.Oleh karena itu koalisi meminta MA melakukan pengawasan terhadap proses persidangan kasus Abepura. MA agar mengadakan sidang lapangan guna mengetahui kondisi objektif yang sesungguhnya terjadi di tempat perkara. Koalisi juga meminta MA agar menginstruksikan majelis hakim yang memeriksa kasus Abepura untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum, dan rasa keadilan serta kebenaran agar terjamin pemenuhan rasa keadilan para korban.Delegasi yang terdiri dari dua orang anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura, dua aktivis PBHI, dan tiga orang korban kasus Abepura ini rencananya akan diterima oleh Ketua MA Bagir Manan pada pukul 14.00. (gtp/)


Berita Terkait