Polisi '86' Kasus Narkoba di Bandung, Bagaimana Nasib Bandar Penyuap?

Polisi '86' Kasus Narkoba di Bandung, Bagaimana Nasib Bandar Penyuap?

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2015 20:31 WIB
Jakarta - Seorang perwira menengah di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, AKBP PN, diduga memeras seorang bandar narkoba. Nilainya tidak sedikit, Rp 5 miliar. Kasus pun bergulir di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Lalu, bagaimana nasib si bandar narkoba yang menyuap?

"(Diperiksa) sebagai saksi kan. Saksi korban," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurut jenderal bintang tiga ini, kasus yang melibatkan AKBP PN ini masih bergulir di pengamanan internal. Penindakan, kata Buwas, sebagai bentuk bersih-bersih. "Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran hukum tetap kita lakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyidikan Propam, kata Buwas, selanjutnya akan menjadi pijakan untuk menyidik persoalan pidana AKBP PN.

"Nanti bila terbukti pidana umumnya kita akan ajukan proses pidana umum," kata Buwas.

Kepala Unit III Sub Direktorat V itu diamankan karena diduga melakukan '86' terhadap seorang bandar sekaligus pemilik diskotek dan karoke bar di kawasan Banceuy, Bandung, Jawa Barat. Jumlah yang diminta tidak sedikit, Rp 5 miliar.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads