"(Diperiksa) sebagai saksi kan. Saksi korban," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurut jenderal bintang tiga ini, kasus yang melibatkan AKBP PN ini masih bergulir di pengamanan internal. Penindakan, kata Buwas, sebagai bentuk bersih-bersih. "Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran hukum tetap kita lakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti bila terbukti pidana umumnya kita akan ajukan proses pidana umum," kata Buwas.
Kepala Unit III Sub Direktorat V itu diamankan karena diduga melakukan '86' terhadap seorang bandar sekaligus pemilik diskotek dan karoke bar di kawasan Banceuy, Bandung, Jawa Barat. Jumlah yang diminta tidak sedikit, Rp 5 miliar.
(ahy/ndr)