Hakim Bingung Perusahaan Pengalaman Lelang Sedan Garap Proyek TransJ

Sidang Udar Pristono

Hakim Bingung Perusahaan Pengalaman Lelang Sedan Garap Proyek TransJ

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2015 19:23 WIB
Hakim Bingung Perusahaan Pengalaman Lelang Sedan Garap Proyek TransJ
Jakarta - Ketua Panitia Lelang pengadaan bus TransJakarta 2012, Gusti Ngurah Wirawan dicecar hakim soal proses lelang yang memenangkan PT Saptaguna Daya Prima. Padahal perusahaan tersebut hanya punya pengalaman dalam pengadaan mobil jenis sedan di Dinas Perhubungan DKI.

Adalah Hakim Anggota Joko Subagyo yang bertanya mengenai proses lelang pengadaan bus TransJ tahun 2012. Gusti Wirawan menyebut PT Saptaguna memenangkan lelang karena dua alasan.

"Dia (mengajukan) penawaran terendah, dia (PT Saptaguna) juga lulus evaluasi teknis dan administrasi," kata Gusti Wirawan bersaksi untuk mantan Kadishub Udar Pristono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, PT Saptaguna dianggap memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD) untuk permodalan menggarap proyek TransJ. Gusti menyebut perusahaan tersebut juga pernah mengerjakan pengadaan mobil dinas pada Desember 2010.

"Pengalaman kerjanya PT Saptaguna adalah pengadaan kendaraan operasional di DKI. Kendaraan dinas operasional roda 4," sebut dia.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan 18 unit bus Paket II pada Juni 2012, PT Saptaguna diwajibkan menjalin kerjasama operasional dengan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan karoseri. "KSO-nya kalau yang pertama pertama dengan PT San Abadi sebagai ATPM (agen tunggal pemegang merk), satu lagi New Armada (PT Mekar Armada Jaya) sebagai karoseri," jelas Gusti Wirawan.

Saat ditanya Hakim Joko, Gusti mengaku tak tahu menahu mengapa PT Saptaguna yang menjadi lead firm. "Itu kewenangan di perusaahaan, saya nggak tahu kenapa," jawabnya.

Hakim Joko kembali mempertanyakan soal kemampuan PT Saptaguna yang disebut hanya berpengalaman dalam pengadaan mobil roda 4.

"Justru itu karena apa? Saptaguna itu riilnya pengalaman di sedan. Itu suatu hal yang berbeda dengan bus, berbeda kok dengan articulated, sangat jauh gitu," cecar Hakim Joko.

Gusti bolak balik juga ditanya mengenai sharing modal PT Saptaguna dengan dua perusahaan lainnya.

Dia menjelaskan, panitia lelang hanya menggunakan dokumen yang dilampirkan tanpa melakukan penelitian ulang.

"Kenapa Anda yakin, lead firm 55 persen, bukti dari mana?" tanya Hakim Joko. "Surat pernyataan kebenaran dokumen karena wajib dilampirkan. Kami percaya dokumen yang dilaporkan," jawab Gusti.

Jaksa pada Kejagung dalam dakwaannya memaparkan PT Saptaguna Daya Prima yang menandatangani perjanjian kemitraan/kerjasama operasi (KSO) dengan PT San Abadi dan PT Mekar Armada Jaya, melakukan penyimpangan.

Sebab dalam pelaksanaannya PT Saptaguna Daya Prima sebagai leading firm tidak pernah menanamkan modal dengan mitra KSO yaitu PT San Abadi dan PT Mekar Armada Jaya.

Pencantuman adanya kerja sama operasi dan sharing modal tersebut sebut Jaksa hanya untuk memenuhi persyaratan formil pengajuan peserta lelang, namun kenyataannya PT Saptaguna Daya Prima membeli armada bus sebanyak 18 unit dengan sistem jual beli putus.

(fdn/jor)


Berita Terkait