"Besok (Kamis) sidang perlawanan Serge di PTUN. Kami akan tunggu seperti apa keputusannya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Tony T Spontana saat ditemui di ruangannya, Rabu (6/5/2015).
Serge sebenarnya telah masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan pada Rabu (29/4) dini hari lalu. Namun di detik-detik akhir, Serge mengajukan gugatan ke PTUN yang membuatnya lolos dari timah panas regu tembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaan eksekusi gelombang dua, awalnya pihak kejaksaan memasukkan nama Serge dalam daftar 10 terpidana mati yang dieksekusi. Namun Serge lolos ketika melakukan perlawanan hukum.
Pemerintah Prancis pun melancarkan ancaman kepada pemerintah Indonesia apabila eksekusi tersebut tetap dilakukan. Namun pemerintah Indonesia tetap berpegang pada hukum yang ada dan akan mengeksekusi Serge.
(dha/jor)










































