DPRD DKI Setujui Tarif Parkir Naik 100 Persen
Selasa, 15 Feb 2005 12:55 WIB
Jakarta - Komisi A dan C DPRD DKI Jakarta setuju dengan rencana Badan Pengelola (BP) Parkir untuk menaikkan tarif parkir on street dan off street. Namun kenaikan tersebut hanya disetujui sebesar 100 persen. Sementara BP Parkir meminta kenaikan sebesar 200 persen.Persetujuan itu dilakukan dengan alasan sudah hampir 5 tahun tarif parkir tidak dinaikkan. Demikian yang mengemuka dalam Rapat Paripurna tentang laporan usulan persetujuan Komisi A dan C terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai restribusi daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2005).Ketua Komisi C Daniel Abdullah Sani kepada wartawan usai rapat menyatakan kenaikan tersebut sudah sewajarnya dilakukan sesuai dengan peningkatan kondisi ekonomi masyarakat."Jadi saya kira tarif parkir yang Rp 1.000 pada tahun 1999, sementara ini kan sekarang tahun 2005. Jadi sudah sewajarnya disesuaikan dengan peningkatkan kondisi ekonomi masyarakat dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000," ujarnya.Dengan disetujuinya kenaikan tarif parkir sebesar 100 persen tersebut, tutur dia, BP Parkir harus memberikan setoran restribusi kepada Dinas Pendapatan Daerah Pemprov DKI sebesar Rp 20 miliar per tahun. Sebelumnya setoran untuk tahun 2004 sebesar Rp 14 miliar."Sedangkan mengenai pengawasan terhadap kenaikan tarif parkir di lapangan, kami serahkan sepenuhnya kepada BP Parkir," kata Daniel.Selain kenaikan tarif parkir sebesar 100 persen, Komisi C mengusulkan tarif parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 2.000 untuk sekali parkir, mengingat sarana pengukuran waktunya belum dapat disediakan. Hal itu berlaku untuk golongan A yakni sedan, jeep, minibus dan pick up, serta golongan B yakni bus dan truk.Sedangkan untuk tarif parkir di lingkungan tempat parkir dengan tarif sebesar Rp 2.000 berlaku untuk satu jam pertama dan satu jam berikutnya.
(sss/)











































