"Kita tidak diikutsertakan tadi saat pemda setempat melakukan pendataan atau pengambilan sampel. Tapi kita akan kirim tim ke industri rumahan tersebut untuk memeriksa sampel," ujar Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).
Dewi menuturkan, tidak masalah jika pihak pemda melakukan pengamanan kerupuk tersebut tanpa didampingi BPOM. Karena menurut PP no.28 Tahun 2004 hal tersebut jelas disebutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Lurah Cengkareng Barat Imbang Santoso mendata UD Matahari yang memproduksi kerupuk yang diduga mengandung borax, formalin dan zat pewarna. Dari pendataan tersebut, tidak satupun ditahan oleh petugas.
(spt/ndr)










































