Satu Orang Pembawa Kakatua Jadi Tersangka, Ini Sosoknya

Menyelamatkan Si Jambul Kuning

Satu Orang Pembawa Kakatua Jadi Tersangka, Ini Sosoknya

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Rabu, 06 Mei 2015 17:42 WIB
Satu Orang Pembawa Kakatua Jadi Tersangka, Ini Sosoknya
(Foto: Imam Wahyudiyanta/detikcom)
Jakarta - Pasca penemuan 21 burung kakatua jambul kuning di KM Tidar, polisi menetapkan satu tersangka. Tersangka dijerat UU Konservasi SDA dan Ekosistem. Tersangka mengaku tak tahu menahu soal 21 burung lainnya yang dimasukkan ke dalam botol mineral.

"Dia mengaku hanya membawa 2 burung, jenis bayan dan kakatua," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).

Tersangka bernama Mulyono (36), warga dari Rembang, Jawa Tengah dan tinggal di Surabaya. Dalam razia, Senin (4/5) lalu, dia diketahui membawa 2 burung di kardus. Kepada petugas, pria yang bekerja di Maluku itu mengaku burung tersebut didapatkan dari teman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka melanggar UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Sekarang tersangka kami tahan," ungkap Aldy.

Aldy menjelaskan, tersangka diamankan saat berada di dek 6. Dia membawa kakatua dan bayan dimasukkan ke dalam jeriken. Sedangkan 21 kakatua yang dimasukkan botol mineral berada di dek 2. Burung-burung tersebut ditekuk sedemikian rupa sehingga muat di botol bulat ukuran 1,5 liter. Media asing menyoroti kasus ini. Telegraph dan Daily Mail menyebut, aksi penyelundup sangat menyedihkan, karena kakatua jambul kuning termasuk hewan langka.

(try/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads