Ini Penjelasan Hashim Djojohadikusumo di Kasus Kondensat yang Disidik Bareskrim Polri

Ini Penjelasan Hashim Djojohadikusumo di Kasus Kondensat yang Disidik Bareskrim Polri

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2015 17:24 WIB
Jakarta - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hashim menegaskan, dirinya sejak 1998 tak lagi menyerahkan memegang TPPI, tetapi menyerahkan ke BPPN.

"Pada tahun 1998 saya menyerahkan seluruh saham milik saya di TPPI kepada BPPN untuk menyelesaikan utang piutang grup Tirtamas (sebagai pemilik) kepada para pihak yang sebagian besar adalah BUMN dan institusi keuangan negara," terang Hashim dalam keterangannya lewat surat elektronik ke redaksi@detik.com, Rabu (6/5/2015).

Berikut pernyataan lengkap Hashim:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehubungan dengan berita yang dilansir media massa, mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Polri, di mana nama Hashim Djojohadikusumo ikut disebutkan sebagai salah satu pendiri TPPI, agar mencegah kesimpang-siuran dan pemutarbalikan fakta, dengan ini saya menyatakan beberapa hal:

1. TPPI memang didirikan tahun 1995 oleh saya, Hashim Djojohadikusumo, bersama dengan Njoo Kok Kiong alias Al Njoo dan Honggo Wendratno, dengan komposisi saham: Hashim Djojohadikusumo dengan saham 50% di TPPI, sisanya dimiliki oleh Al Njoo dan Honggo.

2. Pada tahun 1998 saya menyerahkan seluruh saham milik saya di TPPI kepada BPPN untuk menyelesaikan utang piutang grup Tirtamas (sebagai pemilik) kepada para pihak yang sebagian besar adalah BUMN dan institusi keuangan negara.

3. Setelah penyerahan seluruh saham di TPPI, saya sama sekali TIDAK terlibat di TPPI. Bahkan kemudian di tahun 2002 TPPI direstrukturisasi oleh BPPN, tanpa melibatkan saya maupun Al Njoo.

4. Sejak tahun 2004 dan restrukturisasi TPPI yang dilakukan oleh BPPN, saya tidak lagi menjadi pemegang saham, komisaris, anggota direksi ataupun kuasa hukum dari TPPI sehingga saya TIDAK terkait dengan segala kebijakan, keputusan maupun transaksi yang dilakukan oleh TPPI, termasuk kasus penjualan kondensat yang terjadi pada tahun 2008-2011.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads