Ada beberapa kemiripan antara kasus pencurian lukisan karya sang maestro Affandi ini dengan film The Forger. Di antaranya di mana tersangka modusnya menukar lukisan asli yang digantung di ruang joglo rumah Prof Widjojo di Jl Bukit Golf PE 3 Pondok Indah, Jaksel, denganβ lukisan palsu.
Kemiripan lainnya yakni keturutsertaan tersangka Asep Kurnia, warga Kuningan, Jawa Barat, dalam pencurian tersebut. Asep yang merupakan sopir keluarga Widjajalaksmi Kusumaningsih ini disuruh oleh βIwan untuk membawa lukisan tersebut dari rumah korban ke rumahnya di Jl Reni Jaya, Pondok Petir, Sawangan, Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah memeriksa keaslian lukisan ke ahli lukisan, Selarti Venetsia, cucu Affandi, dinyatakan jika lukisan yang ada di rumahnya saat itu palsu. Keluarga kaget, sebab mereka meyakini lukisan yang dimilikinya itu asli karena dibeli langsung dari tangan sang pelukis.
Lalu bagaimana fakta-fakta yang terjadi dalamm kasus pencurian lukisan yang kemudian saat ini lukisan tersebut sudah berada di tangan kolektor di Hong Kong ini? Berikut fakta-faktanya:
1. Diduplikat dengan Lukisan Palsu
|
"Tersangka membawa lukisan tersebut dari rumah korban ke rumahnya di Depok, kemudian diduplikat dengan lukisan palsu," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2015).
Tidak butuh waktu lama bagi pelukis bernama Rian yang diminta tersangka untuk menduplikat lukisan yang dibuat tahun 1979 silam itu. Sang pelukis amatir ini menyelesaikan lukisan tersebut selama 8 jam saja.
"Setelah diduplikat, lukisan asli disimpan di rumah tersangka, sementara lukisan yang palsu dipasang di rumah korban, di tempat semula lukisan asli di pajang yaitu di ruang Joglo," imbuhnya.
2. Kerjasama dengan Sopir Korban
|
"Tersangka Asep ini membantu membawa lukisan dari rumah korban kemudian disimpan di rumah tersangka Iwan di Depok," ungkapnya.
Atas bantuannya, Asep diimbali uang sebesar Rp 10 juta oleh tersangka Iwan.
3. Buat Sertifikasi Lukisan
|
"Tetapi sebelum dijual, tersangka membuat sertfikiasi lukisan tersebut di Museum Affandi di Yogyakarta," ungkapnya.
Sertifikasi selesai dibuat pada Februari 2006. Dan selanjutnya, pada Maret 2006, tersangka melego lukisan tersebut kepada Aryadi.
4. Berpindah ke 4 Kolektor
|
"Kemudian saudara Aryadi ini menjual kembali lukisan tersebut kepada Tirto Juwono Santoso tanggal 7 April 2006 senilai Rp 1,35 miliar," ungkapnya.
Selanjutnya, lukisan tersebut berpindah tangan ke Alexander Tedja setelah Tirto menjualnya senilai Rp 1,525 miliar pada tanggal 18 April 2006. Setelah beberapa tahun berada di tangan Alexander, lukisan tersebut kemudian dilelang di Hong Kong pada tahun 2010.
"Saudara Alexander Tedja ini menjual lukisan tersebut melalui balai lelang Sotheby's Hong Kong senilai USD 420.212," tuturnya.
‎5. Dilelang di Hong Kong
|
Pihak kepolisian berupaya melakukan penyitaan barang bukti yang kini berada di tangan seorang kolektor di Hong Kong dengan bekerjasama dengan interpol.
"Kami akan koordinasi dengan NCB Mabes Polri untuk bekerjasama dengan interpolβ, untuk menyelidiki siapa pembelinya dan agar bisa dilakukan penyitaan," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka ini, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Halaman 2 dari 6
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini