"Berkas perkara besok siang dikembalikan ke Polda Sulselbar, harus ada syarat formal dan syarat materil, dua berkas ini dikembalikan, alurnya sudah bagus, tapi perlu dipertajam," ujar Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel Muhammad Yusuf usai ekspos berkas perkara di lantai II kantor Kejati Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/5/2015).
Menurut Yusuf, berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Sulselbar pasalnya sudah cukup, yakni pasalnya 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 63 UU RI nomor 23 tahun 2006, yang telah diperbarui menjadi UU nomor 24 tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjp/ndr)











































