"Mudah-mudahan dalam waktu nggak terlalu lama kita dapat menyelesaikan putusan Menkumham mengenai hal ini. Tapi, nggak mungkin minggu ini, mudah-mudahan minggu depan," kata Yasonna saat menerima pengurus PDIP di Kemenkumham, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Ia mengatakan dokumen pendaftaran PDIP perlu dicek secara teliti. Misalnya ada kesalahan ketik nama yang menurutnya perlu diralat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan karena mentang-mentang PDIP, saya dibilang baru dua hari sudah dikasih keputusannya. Tapi, dengan dokumen ini, saya kira bisa cepat selesai, akta notaris ada, risalah ada, semua lengkap ya, karena kita pahami ketentuan perundang-undangan parpol," sebutnya.
Dalam laporan perubahan AD/ART partai serta pendaftaran kepengurusan ke Kemenkumham, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP diwakili Sekjen Hasto Kristiyanto, Wakil Sekjen Ahmad Basarah, serta Ketua DPP Hugo Andreas Pareira.
(hat/trq)