"Jadi kronologinya, Cicih diduga membunuh anak majikannya yang masih bayi, padahal sebenarnya Cicih tidak melakukan pembunuhan itu," ujar Saan Mustopa, anggota Komisi II dari Partai Demokrat yang mendampingi keluarga Cicih ke kantor BNP2TKI, Rabu (6/5/2015).
Menurutnya, di rumah majikan tempat Cicih bekerja ada 2 orang pembantu. Satu orang dari Filipina dan Cicih yang berasal dari Indonesia. Antara keduanya, ada semacam persaingan dalam hal pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut adik kandung Cicih yang bernama Nuryati, Cicih sempat bercerita perihal awal mula kejadian yang menewaskan anak majikannya tersebut.
"Jadi kakak saya menggendong anak majikannya. Terus antara keduanya (Cicih dan pembantu asal Filipina) terlibat cekcok, sehingga anak majikannya jatuh. Pas dibawa ke rumah sakit, anaknya sudah meninggal," jelas dia terbata-bata.
Begitu si anak majikan meninggal, Cicih dibawa ke kantor polisi. Saat diperiksa, menurut Saan, Cicih diiming-imingi diberikan kesempatan untuk pulang ke Indonesia kalau dia yang mengaku membunuh anak majikannya tersebut.
"Jadi prosesnya di awal, Cicih diancam dan diiming-imingi untuk mengaku, nanti diberikan tiket pulang ke Indonesia. Tapi ketika melakukan pengakuan karena dijanjikan tadi, Cicih malah dimasukkan ke penjara," kembali Saan melanjutkan.
Selasa (5/5), Cicih yang sedang berada di dalam tahanan Abu Dhabi menelepon adiknya, Nuryati. Di sana dia bercerita, teman-temannya sesama tahanan yang berasal dari Filipina sudah dibebaskan dari penjara, karena ada campur tangan dari pemerintah mereka.
"Malam yang lalu Cicih telepon ke adiknya dan menyampaikan bahwa teman-temannya yang dihukum mati sudah pada bebas karena ada upaya politik dari presiden Filipina terhadap pemerintah Abu Dhabi. Kita berharap melalui BNP2TKI dilakukan komitmennya untuk berpihak pada kaum-kaum yang terzolimi," jelas Saan.
Dirinya memiliki ekspektasi tinggi terhadap bantuan dari BNP2TKI untuk membebaskan Cicih dari hukuman mati. Dia yakin Cicih tidak melakukan pembunuhan tersebut.
"Saat ini prosesnya sedang banding di Pengadilan Abu Dhabi. Harapan keluarga ingin ada upaya maksimal dari pemerintah agar Cicih mendapatkan pengampunan dan dibebaskan dari hukuman mati," tutup Saan.
Dalam waktu dekat pengadilan Abu Dhabi akan mengumumkan putusan di tingkat banding untuk kasus Cicih. "Selama kami menunggu putusan banding dan nantinya ada proses kasasi, kami berharap BNP2TKI dan pemerintah mau memberikan pertolongan yang maksimal kepada Cicih. Karena saat kami menemui Cicih dan meminta pengakuannya, kami yakin Cicih tidak bersalah," tutup Saan.
(rni/mok)











































