Mendagri: Wacana Revisi UU Pilkada Bisa Timbulkan Kegaduhan

Jelang Pilkada Serentak

Mendagri: Wacana Revisi UU Pilkada Bisa Timbulkan Kegaduhan

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2015 16:30 WIB
Mendagri: Wacana Revisi UU Pilkada Bisa Timbulkan Kegaduhan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto-dokumen detikcom)
Jakarta - Setelah gagal 'merayu' Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengusulkan revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Revisi dua undang-undang itu bisa saja dilakukan bila ada kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.

Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengisyaratkan bahwa pemerintah belum menyetujui rencana revisi UU Pilkada dan UU Parpol. "Munculnya wacana revisi UU (Pilkada) dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan politik," kata Tjahjo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (6/5/2015).

Tak hanya kegaduhan politik, menurut Tjahjo wacana revisi UU pilkada dan UU Parpol juga akan mengganggu konsentrasi persiapan pilkada serentak tahun ini. "Khususnya (mengganggu KPU) terkait padatnya pentahapan pilkada serentak yang harus tepat waktu," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Tjahjo yakin semua pihak, yakni pemerintah, DPR, dan KPU sepakat untuk menjaga agar tahapan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 ini berjalan sesuai jadwal.

Sebelumnya Komisi II memiliki rencana untuk merevisi UU Pilkada setelah gagal 'merayu' KPU mengubah syarat pencalonan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan apabila UU tentang Pilkada jadi direvisi, maka akan memecahkan rekor dunia.


"Kalau Undang-Undang pilkada ini direvisi lagi, maka memegang rekor dunia. Satu-satunya undang-undang yang empat kali revisi tapi belum dilaksanakan sama sekali," kata Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2015).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa selama ini tak ada undang-undang yang direvisi sebelum dilaksanakan. Jika sampai direvisi empat kali, maka itu akan menjadi preseden.

(erd/trq)


Berita Terkait