Tak Bekerja Urus TransJ, Anggota Pengendali Teknis Tetap Terima Honor

Sidang Udar Pristono

Tak Bekerja Urus TransJ, Anggota Pengendali Teknis Tetap Terima Honor

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2015 16:29 WIB
Tak Bekerja Urus TransJ, Anggota Pengendali Teknis Tetap Terima Honor
Udar Pristono (Grandyos/detikFoto)
Jakarta - Anggota Tim Pengendali Teknis pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2012, Mickle Mangasa Parulian mengaku tak pernah bekerja meskipun menjadi anggota tim. Meski tak bekerja, Mickle mendapatkan honor terkait pengadaan TransJ sebesar Rp 6,650 juta.

Dalam persidangan, Mickle mengaku mendapatkan surat penunjukkan sebagai anggota tim pengendali teknis. "(Dari) kepala dinas dalam bentuk surat," ujarnya bersaksi untuk mantan Kadishub DKI Udar Pristono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Bahkan Mickle tidak tahu tugas yang seharusnya dikerjakan sebagai anggota tim pengendalian teknis. "Saya tidak tahu," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang Anda lakukan sebagai anggota pengendali teknis?" tanya Hakim Artha Theresia. "Tidak ada," jawabnya. "Sama sekali?" timpal Artha yang langsung diiyakan Mickle.

Tanpa 'keluar keringat' Mickle mengaku mendapatkan honor untuk pengadaan paket I pada Agustus-Desember 2012 per bulannya Rp 665 ribu. Honor dengan besaran dan rentang waktu sama juga diterima pada pengadaan bus articulated paket II.

"Anda menerima total Rp 6,650 juta?" tanya Halim Artha . "Benar," tegas Mickle.

Hal yang sama diakui anggota pengendali teknis lainnya yang juga Ketua Panitia Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas, Tioder Sianturi. "Tidak (bekerja)," kata Tioder lugas.

Terkait kerja pengendali teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasbi Hasibuan menyebut pengendali teknis memiliki dasar aturan yakni Keputusan Gubernur Nomor 107. "Untuk seluruh DKI diberlakukan ketentuan tersebut," ujarnya bersaksi pada sesi pertama.

Menurutnya tim pengendali teknis bisa dibentuk sesuai kewenangan kepala SKPD untuk menunjang kelancaran tugas pokok. "Pengguna Anggaran berwenang bentuk tim. Pergub mengisyaratkan pembentukan tim sesuai kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatam. Rambu-rambunya hanya efisien," sambung Hasbi.

Dalam dakwaan memang dipaparkan Pristono pada pengadaan TransJ 2012 menunjuk beberapa pegawai di Dinas Perhubungan DKI dalam Tim Teknis, Tim Pengendali Teknis dan Tim Pendamping Pengendali Teknis. Namun Pristono tidak memberikan tugas yang jelas sehingga pegawai yang ditunjuk tidak melaksanakan pekerjaan apapun.

Kerugian keuangan negara pada pengadaan bus TransJ tahun 2012 sebesar Rp 9,576 miliar karena kerugian akibat kelebihan pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan bus paket II, kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas.

Ada pula kerugian akibat kelebihan pembayaran honor tim pengendali teknis Rp 429.221.000 termasuk kerugian akibat kelebihan pembayaran honor tim pendamping pengendali teknis Rp 193.814.250.

(fdn/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads