Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bachtiar Ujang, mengatakan ketiga pelaku ini dibekuk tim Unit Reskrim Polres Jakarta Barat pada Senin 4 Mei 2015. "Penangkapan ketiganya berawal dari laporan seorang warga yang berprofesi sebagai pengusaha yang uang di ATM nya dikuras hingga Rp 177 juta," kata Bachtiar di Polres Jakarta Barat, Rabu (6/5/2015).
Bachtiar menceritakan kejadian ini berawal saat pengusaha Indra Gerilyadi sedang berjalan di Mangga Dua, Jakarta Barat. Indra dihampiri oleh seorang pelaku yang berpura-pura menjadi WNA asal Brunai Darussalam. Pelaku menanyakan lokasi masjid terdekat untuk menyumbangkan uang sebesar 1 juta Dollar Amerika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah mengetahui pin milik Indra, teman pelaku lalu meminjam kartu ATM Indra untuk dicek kembali. Di saat itulah, pelaku menukarkan ATM Indra dengan ATM palsu yang serupa.
"Setelah beberapa hari korban baru sadar bahwa uang di ATM nya sudah terkuras," terang Bachtiar.
Menurut dia, Abdul Rifai berperan sebagai eksekutor dan dua temannya penerima transferan. "Ketiganya dikenai Pasal 378 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Bachtiar.
(spt/aan)











































