"Kalau UPS itu gunanya mem-back up sistem komputerisasi yang dipasang di sekolah. Itu pasti program dari kebijakan," kata Djan di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).
Djan mengartikan UPS dengan analogi alat pengisi daya yang biasa disebut 'power bank'. Sambil menunjukkan power bank putih yang dia bawa, dia menyatakan sah-sah saja memiliki alat semacam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia mengakhiri dengan satu pertanyaan soal siapa gerangan pengusul kebijakan pengadaan UPS itu. Djan meminta publik untuk bertanya soal UPS ke pengusul kebijakan itu.
"Nah, siapa yang bikin kebijakan itu? Tanya (kepada yang membikin kebijakan)," ujar Djan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS tahun 2014 di DKI Jakarta kini ditangani oleh Bareskrim Polri. Ada dua pejabat DKI yang sudah menjadi tersangka. Dua orang anggota DPRD sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri, salah satunya kader Djan, yakni Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung).
(dnu/trq)











































