"Kita atur secara rinci pelarangan produksi, distribusi, penjualan, sampai konsumen," kata anggota Baleg dari PPP, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).
Meskipun demikian ada beberapa pengecualian. Semisal untuk pariwisata, acara adat-istiadat dan keperluan medis. Berikut aturan detail tentang ancaman hukuman bagi para produsen, penjual, penyalur, maupun konsumen minuman beralkohol yang bakal dilarang secara total:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 18
Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 19
Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp 20.000.000,- dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(van/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini