Memproduksi, Menjual bahkan Minum Miras Bisa Dipenjara!

RUU Larangan Miras

Memproduksi, Menjual bahkan Minum Miras Bisa Dipenjara!

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2015 15:41 WIB
Jakarta - DPR tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol yang melarang secara total produksi, distribusi, penjualan, sampai konsumen minuman beralkohol. Seperti apa ancaman pidananya?

"Kita atur secara rinci pelarangan produksi, distribusi, penjualan, sampai konsumen," kata anggota Baleg dari PPP, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).

Meskipun demikian ada beberapa pengecualian. Semisal untuk pariwisata, acara adat-istiadat dan keperluan medis. Berikut aturan detail tentang ancaman hukuman bagi para produsen, penjual, penyalur, maupun konsumen minuman beralkohol yang bakal dilarang secara total:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 17

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pasal 18

Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 19

Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp 20.000.000,- dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(van/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads