"Ya Allah, orang diundang ke Barekskrim kenapa sih? Nggak apa-apa. Mau sepuluh kali juga boleh, namanya diundang," kata Djan di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).
โ
Djan menegaskan bahwa Lulung dimintai keterangan Bareskrim dalam kapasitas saksi, bukan status yang lain. Maka tak masalah bila Lulung memberikan keterangan kepada kepolisian soal kasus dugaan korupsi pengadaan UPS Pemprov DKI tahun 2014 itu.
โ
"Diundang itu kan sebagai saksi, โbukan sebagai apa-apa," ujar Djan.
Dirinya mengaku tak memberikan arahan atau pesan khusus untuk Lulung dalam menghadapi kasus itu. Bila saja Djan perlu memberi arahan, pastilah Djan memanggil Lulung untuk menghadap langsung. Lulung juga punya otonomi dalam menyikapi masalahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnu/trq)











































