Dimotori Fraksi PPP dan PKS, DPR menyiapkan RUU Larangan Minuman beralkohol yang isinya melarang produksi dan peredaran minuman beralkohol dengan sangat ketat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh RUU ini disahkan menjadi UU.
"Negara sudah saatnya bersikap tegas mengambil posisi jelas untuk menjamin perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba, miras, dan zat adiktif lainnya. Salah satunya dengan mencabut kebijakan legalisasi peredaran miras, termasuk di tempat-tempat tertentu seperti tempat hiburan malam," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh saat dihubungi, Rabu (6/5/2015).
Selama ini memang belum ada aturan ketat yang berlaku secara nasional untuk membatasi perederan minuman keras. Aturan soal pembatasan minuman keras diserahkan ke pemerintah daerah. Akibatnya, aturan di satu daerah dengan daerah lainnya berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU Larangan Miras jelas senafas dengan komitmen kita untuk mewujudkan perlidungan anak," pungkasnya.
(trq/van)










































