KPAI Dukung Penuh RUU Larangan Minuman Beralkohol

RUU Larangan Miras

KPAI Dukung Penuh RUU Larangan Minuman Beralkohol

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2015 15:22 WIB
KPAI Dukung Penuh RUU Larangan Minuman Beralkohol
Asrorun Ni'am
Jakarta -

Dimotori Fraksi PPP dan PKS, DPR menyiapkan RUU Larangan Minuman beralkohol yang isinya melarang produksi dan peredaran minuman beralkohol dengan sangat ketat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh RUU ini disahkan menjadi UU.

"Negara sudah saatnya bersikap tegas mengambil posisi jelas untuk menjamin perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba, miras, dan zat adiktif lainnya. Salah satunya dengan mencabut kebijakan legalisasi peredaran miras, termasuk di tempat-tempat tertentu seperti tempat hiburan malam," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh saat dihubungi, Rabu (6/5/2015).

Selama ini memang belum ada aturan ketat yang berlaku secara nasional untuk membatasi perederan minuman keras. Aturan soal pembatasan minuman keras diserahkan ke pemerintah daerah. Akibatnya, aturan di satu daerah dengan daerah lainnya berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU ini disambut baik oleh KPAI karena akan menyeragamkan aturan ketat soal pembatasan minuman keras. "UU Perlindungan Anak secara eksplisit menegaskan posisi Negara untuk melindungi anak dari paparan narkoba, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Tapi ironis, peredaran miras begitu bebas, hingga menjangkau anak-anak tanpa batas," ulasn Ni'am.

"RUU Larangan Miras jelas senafas dengan komitmen kita untuk mewujudkan perlidungan anak," pungkasnya.

(trq/van)


Berita Terkait