Keterangan ini disampaikan Hasbi saat ditanya tim penasihat hukum Pristono soal ada tidaknya perintah mengatur lelang untuk memenangkan peserta tertentu. "Tidak ada sama sekali, ketemu aja ngga pernah," ujar Hasbi bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Hasbi menambahkan Pristono tidak pernah mengintervensi panitia lelang atau pun panitia terkait pengadaan bus TransJ. "Setahu saya tidak," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbi menerangkan perencanaan pengadaan memang dilakukan Tim BPPT yang mendapatkan delegasi tugas dari Pristono. Kerjasama swakelola dengan BPPT menurut dia didasari memorandum of understanding (MoU) yang dibuat Pemprov DKI.
Menurutnya, hasil perencanaan dari tim BPPT ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian untuk penyesuaian kebutuhan operasional.
Dokumen perencanaan sebut Hasbi tidak diserahkan langsung oleh Pristono ke dirinya. Karena itu dia mengaku tidak pernah mendapat petunjuk soal kaji ulang perencanaan.
"Saya terima dokumen bukan dari Udar Pristono tapi staf PPK yang bertanggungjawab, itu yang kami bahas yang kami siapkan," sambung Hasbi saat ditanya soal ada tidaknya petunjuk kaji ulang.
Dalam pengadaan bus TransJ 2012, Udar Pristono didakwa melakukan penyimpangan karena tidak memberikan petunjuk kaji ulang atas dokumen perencanaan BPPT kepada Hasbi Hasibuan.
Hasbi disebut Jaksa langsung menyerahkan dokumen untuk pengadaan ke ketua panitia pengadaan Gusti Ngurah Wirawan sebagai bahan melaksanakan proses pelelangan pekerjaan konstruksi pengadaan bus Paket I dan Paket II.
Kerugian keuangan negara pada pengadaan bus TransJ tahun 2012 sebesar Rp 9,576 miliar karena kerugian akibat kelebihan pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan bus paket II, termasuk kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas.
(fdn/fjp)










































