"Prosedural, otomatis orang yang mau nangkep enggak ada prosedur itu kan enggak bener namanya penyidik, semua harus sesuai prosedur, memang hanya masalah etika saja, " kata mantan Kapolda NTB ini kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015), saat disinggung penangkapan dilakukan malam hari.
Menurut peraih adhimakayasa ini, segala yang didalilkan pihak Novel dalam gugatan praperadilan dibuktikan di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Divisi Hukum dalam praperadilan yang didaftarkan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya mendampingi Bareskrim. "Kita bantu Bareskrim, otomatis ini kan institusi, kita (Divisi Hukum) siap mendampingi Kabareskrim," ujar Moecghiarto.
Terkait permintaan Novel agar Polri meminta maaf melalui spanduk yang ditempel di pagar Mabes Polri, Moecghiarto menyebut bahwa itu bukan masuk materi praperadilan.
"Itu urusan Novel dengan Bareskrim dong, bukan urusan praperadilan, enggak ada materinya di praperadilan gitu," ujarnya.
(ahy/fjp)











































