"Kalau menurut saya ini dilaksanakan sesuai perundang-undangan. Ini proses yang barang tentu rasanya tak hanya Pak Jero Wacik, semuanya kita hormati proses hukum tersebut," kata Agus di Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Agus menegaskan PD menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK terhadap Jero. Soal permintaan tolong dari Jero, Agus mengatakan SBY tak mungkin memberikan pertolongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait bantuan hukum dari Partai Demokrat, Agus menuturkan bantuan hukum itu melekat bagi setiap tersangka. Namun Agus tak merinci bentuk bantuan hukum dari partainya.
"Bantuan hukum itu hak setiap warga negara sehingga mungkin jangankan Partai Demokrat, tapi partai lain juga ada hak itu. Minta bantuan hukum ke mana dipersilakan dari Pak Jero Wacik sendiri," ujar ipar SBY ini.
Sesaat sebelum ditahan KPK, Jero 'berpidato' di depan Gedung KPK, Selasa (5/5) malam. Mengaku diperlakukan tidak adil karena ditahan padahal sudah bersikap kooperatif, dia meminta bantuan sejumlah pihak, yaitu Presiden Jokowi, Wapres JK dan Presiden ke-6 SBY.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah bapak. Pak SBY juga, Pak Presiden ke-6 karena saya diperlakukan seperti ini saya mohon dibantu," pinta Jero, kemarin.
(bal/trq)