"Kalau sipirnya melakukan itu (penyelundupan narkoba ke lapas), siapa pun yang melakukan kita tindak pidana. Tidak cukup sanksi kepegawai itu saja," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Hotel JS Luwansa, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (6/5/2015).
Ia mengatakan sudah ada dasar hukum yang kuat untuk seorang sipir dipidanakan jika diketahui terlibat penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Sipir itu bahkan bisa dihukum sepertiga lebih berat dari rakyat biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Kementerian Hukum dan HAM, BNN, dan Kementerian Komunikasi dan Informaisi (Kemenkominfo) sedang menggagas untuk membuat lapas khusus untuk bandar narkoba. Programnya masih sementara digagas untuk bisa segera diterapkan tahun ini.
(bil/mok)











































