Sipir yang Selundupkan Narkoba akan Dihukum Lebih Berat

Sipir yang Selundupkan Narkoba akan Dihukum Lebih Berat

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2015 15:02 WIB
Jakarta - Peran sipir dalam penyelundupan narkoba ke lapas tidak bisa dipandang sebelah mata. Sipir yang diketahui ikut serta dalam praktik perdagangan narkoba di lapas, akan mendapat hukuman pidana yang jauh lebih berat.

"Kalau sipirnya melakukan itu (penyelundupan narkoba ke lapas), siapa pun yang melakukan kita tindak pidana. Tidak cukup sanksi kepegawai itu saja," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Hotel JS Luwansa, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (6/5/2015).

Ia mengatakan sudah ada dasar hukum yang kuat untuk seorang sipir dipidanakan jika diketahui terlibat penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Sipir itu bahkan bisa dihukum sepertiga lebih berat dari rakyat biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rakyat biasa saja menjual narkoba kena pidana, pidananya bahkan kalau dia (sipir) pejabat ditambah sepertiga dari hukuman yang normal," sambungnya.

Saat ini Kementerian Hukum dan HAM, BNN, dan Kementerian Komunikasi dan Informaisi (Kemenkominfo) sedang menggagas untuk membuat lapas khusus untuk bandar narkoba. Programnya masih sementara digagas untuk bisa segera diterapkan tahun ini.

(bil/mok)


Berita Terkait