Bisa dicek apabila pejabat penyelenggara negara berkunjung ke daerah, pasti batu akik menjadi bagian dari kenang-kenangan alias cinderamata. Padahal barang akik pemberian itu tak jauh dari yang namanya gratifikasi.
Tapi ya itu tadi, banyak pejabat yang karena kesengsem batu akik jadi melupakan yang namanya UU Korupsi, di mana pemberian bagi pejabat semestinya dilaporkan kepada KPK, apapun namanya termasuk batu akik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semestinya apa yang dilakukan Jokowi menjadi contoh. Para pejabat baik eksekutif atau pun legislatif yang mendapat hadiah batu akik melapor ke KPK. Biarlah nanti KPK yang menilai apakah batu akik itu termasuk gratifikasi atau bukan.
Soal gratifikasi akik ini juga disinggung Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok. Menurut Jamil, banyak pejabat yang merasa biasa, wajar, dan lumrah saat diberi hadiah batu akik. Padahal semestinya taat aturan melapor ke KPK.
"Batu akik malah kini jadi modus baru gratifikasi," tutur Jamil, Rabu (6/5/2015).
Sekali lagi memang perlu kesadaran si pejabat. Apakah dia rela melapor atau menyimpan akik dan melanggar aturan.
(ndr/mad)











































