"Terlalu banyak korban yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, baik diproduksi perusahaan formal maupun home industry," kata Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PD Khatibul Umam saat dihubungi, Rabu (6/5/2015).
Dalam draf RUU tersebut, diatur bahwa segala jenis minuman beralkohol, dari yang berkadar 1% hingga 55%, minuman tradisional beralkohol, dan oplosan dilarang oleh untuk diproduksi dan dijual. Khatibul setuju RUU ini segera disahkan dan dibahas, agar peredaran minuman yang memabukkan itu bisa segera diperketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU ini akan dibahas dalam masa sidang IV DPR tahun sidang 2014-2015, yang akan dimulai pertengahan Mei 2015 ini. Jika Fraksi PPP, PKS dan PD mendukung, sikap Fraksi Golkar masih mengambang soal RUU ini.
(bal/trq)











































