"Kami sudah menyelesaikan tahapan laporan dan sekarang sudah diregistrasi. Kami akan bentuk tim seperti biasa, timnya mungkin akan sama dengan tim Pak BW. Dan kami akan secepatnya bertemu dan membahas. Tapi seperti kasus Pak BW, kami tidak langsung pada persoalan Bareskrimnya. Kita mulai dari bawah Polsek, Polres naik-naik terus dan akan meminta keterangan semua yang terkait," terang Komisioner ORI, Budi Santoso di kantornya di Kuningan, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Novel ditangkap pada 1 Mei lalu. Dia ditangkap atas kasus yang terjadi 11 tahun lalu pada 2004. Novel saat itu menjadi Kasat Reskrim di Polres di Bengkulu dan dituduh menganiaya pencuri walet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, laporan kali ini juga oleh tim anti kriminalisasi, sudah disampaikan beberapa momentum yang menurut mereka perlu dilaporkan dan ditindaklanjuti ORI. Pertama penangkapan, akses pendampingan hukum yang dihambat, penahanan, penggeledaan, penyitaan, dan rekonstruksi.
"Kami belum bisa memastikan mana saja yang bisa kami masuk, atau kami akan turun ke Bengkulu. Soal waktu juga agak sulit, kalau kami memutuskan untuk ke Bengkulu kami perlu waktu lebih juga. Tapi keputusannya akan kami bahas terlebih dahulu," tegasnya.
(ear/ndr)











































