Klaim pengadaan berjalan baik disampaikan Hasbi Hasibuan saat tanya jawab dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2015). Jaksa bertanya soal ketidaksesuaian spesifikasi teknis bus TransJakarta dengan dua paket masing-masing 18 unit bus.
"Anda tidak temukan penyimpangan? apa tidak sesuai spek (spesifikasi teknis)?", tanya Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga bertanya soal pengecekan saat serah terima barang. Namun, Hasbi menyebut tidak ada kekurangan yang ditemukan.
"Tidak (tidak ada laporan kekurangan, red), karena laporan yang saya terima laporan dari hasil pemeriksaan konsultan pengawas. Sesuai laporan Ok, Ok, Ok," lanjut Hasbi.
Hasbi menuturkan laporan mengenai lelang dan pekerjaan pengadaan bus baru diterima setelah kegiatan rampung seluruhnya. "Kami kan mandiri mereka laksanakan tupoksi (tugas, pokok, fungsi) masing-masing. Saya tidak ada komunikasi, tidak ada menanyakan, mereka juga tidak melapor. Bekerja sesuai tupoksi masing-masing," sambungnya
Setiap perkembangan pekerjaan disebut Hasbi dilaporkan ke Pristono yang juga Pengguna Anggaran. Laporan ke Pristono pun menurutnya normal, tidak ada masalah dalam pengadaan.
"Karena tidak ada masalah saya tidak laporkan," sambungnya.
Jaksa dalam dakwaannya membeberkan hasil penelitian tim tenaga ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap 18 unit bus yang diserahterimakan oleh PT Saptaguna Daya Pirma kepada Hasbi Hasibuan.
Kenyataannya ditemukan item-item yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Item-item yang tak sesuai spesifikasi di antaranya pada dimensi dan vehicle performance, pada sistem penggerak berupa axle shaft bagian rear dan middle.
Komponen kaca depan, space untuk berdiri kurang, tachometer, engine hour meter, fuel level meter, reserve horn swicth, eksterior lighting equipment (berupa licenses, reverse, lampu posisi samping bagian tengah), CCTV kamera, on-board monitor, cooling capacity, exhaust fan, lampu senter, peralatan P3K, tempat identitas pramudi dan tool kit sebagaimana Laporan Akhir Kajian Teknis dan Perkiraan Harga Pokok Produksi Bus Gandeng TransJakarta tahun 2012.
Meskipun 18 unit busway tesebut tidak memenuhi spesifikasi teknis, Pristono menurut Jaksa tetap menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) total Rp 59.876.500.000 atau pembayaran lunas 100 persen.
(fdn/aan)










































