Kementerian Agama tengah menelusuri dugaan adanya penyerobotan nomor antrean haji. Belum diketahui pihak mana yang nakal dan melakukan penyerobotan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran. Termasuk kepada anak buahnya jika ternyata kongkalikong dengan Penyelengara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan memberi kesempatan penyerobotan nomor antrean haji.
"Sanksinya ada 2 hal. Dipecat dari PNS, (kedua) kalau ada indikasi pidana kita bawa ke ranah hukum untuk diproses pengadilan," kata Lukman di Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal, Kompleks TMII, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang berbenah diri membangun sistem. Pihak yang mengganggu apalagi yang bertolakbelakang dengan ikhtiar kita, akan kita beri sanksi tegas," ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait adanya dugaan penyerobotan nomor antrean haji khusus. Menurut Lukman, saat ini tidak ada lagi celah bagi PIHK yang nakal untuk melakukan penyerobotan antrean.
"Prinsipnya secara sistem tidak mungkin terjadi lompatan. Karena semuanya urut kacang," ujarnya.
Ketentuan bagi pihak yang hendak melakukan penggantian haji khusus tahun 2015, harus terdaftar selambat-lambatnya bulan Juli 2013. Itupun menurut Lukman, tetap diurutkan sesuai nomor antreannya.
"Iya, jelas. Dua duanya (haji reguler maupun haji khusus) seperti itu," tegasnya.
Untuk pengecualian, kata Lukman, hanya diberikan kepada lansia, pendamping lansia serta pendamping mahram. Selain itu, tidak boleh ada yang diprioritaskan dan melakukan penyerobotan.
(kff/slm)










































