"Dokumen perencanaan diperoleh dari pekerjaan sebelumnya kegiatan swakelola dengan BPPT tahun 2012. Dari hasil dokumen yang kami terima, outputnya HPS (Harga Perkiraan Sendiri), spesifikasi teknis kemudian ada saya lupa. Intinya itu dibutuhkan untuk pengadaan selanjutnya," kata Hasbi saat bersaksi untuk mantan Kadishub Udar Pristono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Hasbi menuturkan total pagu anggaran untuk dua paket pengadaan bus articulated (gandeng) yang masing-masing paketnya sebanyak 18 unit bus mencapai Rp 137 miliar. Dokumen perencanaan pengadaan ini diklaim dibahas di rapat internal bersama tim pengendali teknis bentukan Udar Pristono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski diteliti, Hasbi tetap menggunakan dokumen hasil perencanaan BPPT tanpa ada perubahan mendasar termasuk soal spesifikasi teknis bus.
"Seingat saya yang mendasar cuma tangga darurat," ujarnya.
Begitu juga dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tetap digunakan sesuai hasil perhitungan tim BPPT yang dikomandoi Erzi Agson Gani sebagai Deputi Kepala Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT saat itu.
"HPS yang kami terima dalam bentuk total," sebut Hasbi.
Saat ditanya Jaksa pada Kejaksaan Agung, Hasbi menyebut HPS yang disodorkan memang tidak rinci memuat harga masing-masing item.
"Hanya 10 item itu tidak dirinci seperti pekerjaan konstruksi biasa. karena ini kan spesifik. Kalau kita beli mobil kita tidak tahu mesin, roda, steering, kita (hanya) tahu total harga utuh," sambung Hasbi.
Dalam pengadaan bus TransJ 2012, Udar Pristono didakwa melakukan penyimpangan karena tidak memberikan petunjuk kaji ulang atas dokumen perencanaan BPPT kepada Hasbi Hasibuan. Hasbi disebut Jaksa langsung menyerahkan dokumen untuk pengadaan ke ketua panitia pengadaan Gusti Ngurah Wirawan sebagai bahan melaksanakan proses pelelangan pekerjaan konstruksi pengadaan bus Paket I dan Paket II.
Kerugian keuangan negara pada pengadaan bus TransJ tahun 2012 sebesar Rp 9,576 miliar karena kerugian akibat kelebihan pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan bus paket II, termasuk kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas.
(fdn/aan)