Tindakan hukum terhadap para penyelundup hewan langka di Indonesia harus semakin tegas. Sebab aksi mereka semakin membuat miris. Tak hanya kakatua jambul kuning di Surabaya, Jatim, ada juga kisah tentang trenggiling dan beruang madu yang diselundupkan tubuhnya.
Kasus ini terungkap akhir April 2015 lalu di Medan, Sumatera Utara, oleh tim Dari Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Tim menggerebek sebuah gudang di Komplek Pergudangan Niaga Malindo KIM I Jln. P. Bangka No. 5, Medan, Sumatra Utara.
Pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial SB yang diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diselidiki, barang bukti trenggiling itu akhirnya dimusnahkan pada 29 April lalu. Pemusnahan dihadiri oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kombes Didid Widjanardi, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Ilham Salahudin dan pejabat kejaksaan.
Saat pemusnahan, Siti Nurbaya menyatakan ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa ilegal saat ini terlalu rendah. Padahal, dampak negatif yang diakibatkan dari kegiatan tersebut sangat besar secara ekonomi dan lingkungan.
“Ini bentuk ketegasan penindakan hukum. Saya mau Mei ini, penindakan hukum digenjot lagi. Kita ada wacana memperberat sanksi pidana pelanggaran-pelanggaran di sektor kehutanan dan lingkungan. Kami juga akan bekerjasama dengan semua pihak” tutur Siti Nurbaya dalam rilis yang diterima detikcom.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan melalui Siti Nurbaya memberikan penghargaan kepada Brigjen Pol. Yazid Fanani selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri dan World Conservation Society (WCS) atas upaya dalam pemberantasan perdagangan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal di Sumatera.
(mad/mok)











































