"Jika setelah adanya pengumuman roadmap kemarin masih ada yang berani dan nekat ngirim TKI PRT ke Timteng, maka berarti mereka telah melakukan praktik human trafficking," kata Hanif dalam pertemuan dengan pemerhati dan aktivis buruh migran di Singapura di KBRI Singapura, Selasa (5/5/2015) dan diterima redaksi Rabu (6/5/2015).
Menurut Hanif, keputusan penghentian dan larangan pengiriman PRT ke Timteng merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem tata kelola penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Tidak ada sedikit pun niat untuk menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pengumuman roadmap ini, Hanif meminta agar Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang selama ini mengirimkan TKI ke Timteng mulai menyiapkan tenaga kerja terampil sebagaimana yang sudah diatur dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sementara, bagi TKI yang sudah bekerja di Timteng dan ingin memperpanjang tinggal melanjutkan.
"Sementara yang sudah terlanjur dilatih dan siap berangkat, kita beri kelonggaran di masa transisi ini. Namun, PPTKIS tidak bisa main-main karena datanya sudah kita pegang. Hanya sekitar 4 ribuan sekian calon TKI," terang dia.
Dalam kunjungannya ini, Hanif juga melakukan kunjungan ke beberapa lokasi, salah satunya adalah balai latihan kerja Singapura, Singapure Institute of retail Studies (SIRS). Dalam kesempatan itu Hanif juga meninjau Singapure University of Technology and Design.
(nik/try)











































