"Dalam 15 jam setelah kasus dilaporkan kami menangkap tersangka pelaku yang melarikan diri ke Grobogan," papar Kapolresta Surakarta Kombes Ahmad Lutfi kepada wartawan, Rabu (6/5/2015).
Tersangka yang diamankan itu Nanang Aryanto (21). Warga Grobogan, Jawa Tengah, ini sebelumnya diketahui bekerja di Cikampek. Dia ditangkap di Dusun Sungkruk RT 01 RW 07, Desa Ngrandak, Toroh, Grobogan, Selasa (5/5) sekitar pukul 16.45 WIB. Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka bisa terjerat pelanggaran Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 365 ayat (3) KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yulita Wulandari (33) janda asal Sukoharjo ditemukan dalam kondisi tewas di salah satu hotel di Solo, Selasa (5/5) dini hari. Ada belasan luka tusukan di perut bagian kanan dan satu tusukan di leher.
Penjaga hotel mengatakan, pada Senin (4/5) sore Yulita masuk ke hotel bersama seorang lelaki yang mengaku sebagai suaminya. Tak lama pria itu meninggalkan hotel membawa motor dan barang-barang milik korban.
(mbr/rul)











































