Minuman miras tradisonal yang sering dikonsumsi masyarakat adalah cukrik, ciu, hingga minuman oplosan. Sedangkan minuman produksi pabrik ada yang mengandung alkohol rendah sampai tinggi.
Dalam RUU ini di pasal 4 hingga 7 diterangkan semua minuman di atas nantinya akan dilarang. Sehingga minuman oplosan seperti Cheribel, 'ginseng' hingga Cap Tikus juga tak boleh beredar dan diproduksi. Sanksinya bisa dikenakan pidana dan denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bab II yang mencakup Pasal 4 berisi klasifikasi jenis minuman beralkohol yang dilarang.
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);
d. Minuman Beralkohol tradisional dengan nama apapun; dan
e. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Β
Pasal 5
Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Pasal 6
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
(slm/trq)