Dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang didapat detikcom, Rabu (6/5/2015), diatur segala jenis minuman alkohol dilarang untuk diproduksi dan dijual. Minuman beralkohol dengan kadar 1% hingga 55%, minuman tradisional, dan oplosan dilarang oleh RUU ini untuk diproduksi dan dijual.
Namun ada pengecualian untuk sejumlah kondisi. Pengecualian ini diatur dalam Pasal 8 yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Soal pengecualian ini, Arwani Thomafi, anggota Baleg dari Fraksi PPP selaku fraksi pengusul, menjelaskan sejumlah kondisi yang menggugurkan larangan, seperti untuk kepentingan adat istiadat dan pariwisata.
"Dengan masih memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan-kepentingan terbatas. seperti kepentingan untuk pariwisata, kepentingan untuk adat istiadat, kepentingan medis," ujar Arwani saat dihubungi, Rabu (6/5/2015) hari ini.
(trq/van)











































