Menkes Wajibkan Fogging DBD
Selasa, 15 Feb 2005 11:44 WIB
Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menegaskan pengasapan atau fogging wajib dilakukan apabila diketahui ada satu penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) di satu daerah. "Satu penderita saja diketahui terkena DBD maka harus dilakukan fogging fokus, selanjutnya dilakukan pembersihan larva atau titik-titik nyamuk," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebelum acara pelepasan tim medis forum kerja sama Depkes-IDI dalam rangka pelayanan kesehatan darurat di NAD dan Sumut di sekretariat IDI, Jalan Sam Ratulangi No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2005).Menurut dia, jumlah pasien DBD naik 400 orang menjadi 6.800 orang di seluruh Indonesia. "Kita berusaha semaksimal mungkin dan tetap memberikan pelayanan rumah sakit gratis," kata Menkes.DiareDalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menambahkan pengobatan gratis belum belaku bagi pasien diare seperti halnya pasien DBD."Belum, belum gratis," imbuh Menkes.
(aan/)











































